Text
PERLINDUNGAN HUKUM PIDANA KORBAN KEKERASAN TERHADAP ANAK (STUDI KASUS SMP GAJAH MADA PALEMBANG)
Banyaknya permasalahan hukum anak di Sekolah Menengah Pertama Gajah ilac£ membuat saya tertarik untuk melakukan penelitian, apakah persoalan hukum yang terjadi di sekolah. Dengan permasalahan tersebut saya tertarik untuk memilih judul skripsi ini dengan berjudul “Perlindungan Hukum Pidana Korban Kekerasan Terhadap Anak di Sekolah Menengah Pertama Gajah Mada Palembang". Dalam skripsi ini saya membuat permasalahan yaitu: (1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum korban kekerasan terhadap anak di Sekolah Menengah tingkat Pertama Gajah Mada Palembang., (2) Apakah hambatan-hambatan dalam melakukan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan di Sekolah SMP Gajah Mada Palembang. Penelitian yang saya lakukan yaitu termasuk dalam metode penelitian hukum empiris yaitu metode yang dilakukan dengan cara meneliti menggunakan cara-cara yang sistematis dalam melakukan pengamatan, pengumpulan data, analisis informasi, dan pelaporan. Sebagai hasilnya, akan diperoleh pemahaman yang mendalam tentang mengapa sesuatu terjadi dan dapat menjadi dasar bagi riset. Bahan hukum primer, yaitu bahan hukum yang mengikat seperti Undang Undang No. 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dan peraturan perundang undang lainnya. Bahan hukum sekunder, merupakan bahan hukum yang memberikan penjelasan mengenai bahan-bahan hukum primer. Bahan hukum sekunder yang digunakan dalam penelitian ini berupa karya-karya ilmiah, tulisan ilmiah dan buku-buku dan Bahan hukum tersier, merupakan bahan hukum yang memberikan penjelasan kepada bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, yakni kamus hukum, kamus bahasa Indonesia, ensiklopedia, internet, dan seterusnya. Bentuk perlindungan hukum terhadap anak merupakan suatu bentuk atau usaha yang diberikan oleh Undang-Undang Perlindungan Anak kepada anak agar anak tidak menjadi korban dari suatu tindak pidana, maka usaha yang dilakukan menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 64 ayat (2) yang pada dasarnya memuat tentang segala upaya yang diberikan pemerintah dalam hal melindungi anak yang menjadi korban tindak pidana.
| SK00000176 | Perpustakaan Pusat Unitas (SKRIPSI HUKUM) | Tersedia namun tidak untuk dipinjamkan - Missing |
Tidak tersedia versi lain