PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS TAMANSISWA PALEMBANG

Jl. Tamansiswa No. 261 (Lapangan Hatta) Kec. Ilir Timur I Kota Palembang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Text

TINJAUAN TENTANG INTERVENSI DALAM PERKARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG

REFZQI SAFEI - Nama Orang;

BSTRAK
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi salah satu peradilan yang ada
di Indonesia. Warga Negara Indoneisa dapat mengajukan gugatan kepada PTUN
apabila ada Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan pejabat Tata Usaha yang
merugikan kepentingan warga negaranya. Subjek atau pihak-pihak yang berperkara di
Pengadilan Tata Usaha Negara ada dua yakni Pihak Penggugat dan Tergugat. Dalam
proses penyelesaian perkaranya tidak hanya dilakukan oleh dua pihak saja, ada Pihak
ketiga yang biasa dikenal (Intervensi). Banyak masih yang belum mengetahui Fungsi
dan Kedudukan Intervensi pada proses persidangan Tata Usaha Negara serta
Bagaimana Proses Persidangan dengan adanya Intervensi.?
Jenis Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Empiris, yaitu
penelitian dengan data-data lapangan sebagai sumber utama, seperti melakukan riset
dan wawancara langsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang serta
observasi dari lapangan. Penelitian Empiris digunakan untuk menganalisis secara
langsung Kedudukan Pihak Ketiga (Intervensi) dan Proses beracara nya di Pengadilan
Tata Usaha Negara Palembang.
Masuknya pihak ketiga (Intervensi) dalam proses persidangan di Peradilan
Tata Usaha Negara diatur dalam pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan
telah diubah dua kali Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 yang terakhir Undangundang Nomor 51 Tahun 2009 mengatur masuknya pihak yang mempunyai
kepentingan hukum dalam sengketa Tata Usaha Negara yang sedang berjalan.
Kedudukan Pihak ketiga (intervensi) bisa masuk sebagai Penggugat Intervensi
II dan bisa juga menjadi Tergugat Intervensi II tergantung kepentingan Hukum
dengan menunjukan objek sengketa nanti majelis Hakim yang memeriksa dan melihat
kepentingannya, proses pemeriksaan persidangan dengan adanya Pihak Ketiga
(Intervensi) tidak berbeda dengan pemeriksaan dua pihak saja.
Kata Kunci: Peradilan TUN, Intervensi, Pengadilan TUN Palembang.


Ketersediaan
SK00000103Perpustakaan Pusat Unitas (Skripsi Hukum)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
Palembang : Unitas., 2021
Deskripsi Fisik
Fakultas Hukum, viii, 48 hlm, ; 29 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum
Skripsi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
REFZQI SAFEI 17110034
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • TINJAUAN TENTANG INTERVENSI DALAM PERKARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS TAMANSISWA PALEMBANG
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik