Text
TINJAUAN TENTANG INTERVENSI DALAM PERKARA DI PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG
BSTRAK
Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) menjadi salah satu peradilan yang ada
di Indonesia. Warga Negara Indoneisa dapat mengajukan gugatan kepada PTUN
apabila ada Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan pejabat Tata Usaha yang
merugikan kepentingan warga negaranya. Subjek atau pihak-pihak yang berperkara di
Pengadilan Tata Usaha Negara ada dua yakni Pihak Penggugat dan Tergugat. Dalam
proses penyelesaian perkaranya tidak hanya dilakukan oleh dua pihak saja, ada Pihak
ketiga yang biasa dikenal (Intervensi). Banyak masih yang belum mengetahui Fungsi
dan Kedudukan Intervensi pada proses persidangan Tata Usaha Negara serta
Bagaimana Proses Persidangan dengan adanya Intervensi.?
Jenis Penelitian ini menggunakan metode Penelitian Hukum Empiris, yaitu
penelitian dengan data-data lapangan sebagai sumber utama, seperti melakukan riset
dan wawancara langsung di Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang serta
observasi dari lapangan. Penelitian Empiris digunakan untuk menganalisis secara
langsung Kedudukan Pihak Ketiga (Intervensi) dan Proses beracara nya di Pengadilan
Tata Usaha Negara Palembang.
Masuknya pihak ketiga (Intervensi) dalam proses persidangan di Peradilan
Tata Usaha Negara diatur dalam pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan
telah diubah dua kali Undang-undang Nomor 9 Tahun 2004 yang terakhir Undangundang Nomor 51 Tahun 2009 mengatur masuknya pihak yang mempunyai
kepentingan hukum dalam sengketa Tata Usaha Negara yang sedang berjalan.
Kedudukan Pihak ketiga (intervensi) bisa masuk sebagai Penggugat Intervensi
II dan bisa juga menjadi Tergugat Intervensi II tergantung kepentingan Hukum
dengan menunjukan objek sengketa nanti majelis Hakim yang memeriksa dan melihat
kepentingannya, proses pemeriksaan persidangan dengan adanya Pihak Ketiga
(Intervensi) tidak berbeda dengan pemeriksaan dua pihak saja.
Kata Kunci: Peradilan TUN, Intervensi, Pengadilan TUN Palembang.
| SK00000103 | Perpustakaan Pusat Unitas (Skripsi Hukum) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain