Text
MEKANISME PENGISIAN JABATAN BUPATI MUARA ENIM SUMATERA SELATAN
ABSTRAK
Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom. Kepala Daerah Kabupaten Muara Enim, Juarsah terjerat
kasus korupsi 15 februari lalu mengakibatkan kursi jabatan tersebut menjadi kosong.
Adapun permasalahan penelitian ini adalah: bagaimana proses pengisian kekosongan
jabatan Kepala Daerah. Peraturan ketentuan UU nomor 1 Tahun 2014 tentang
pemilihan gubernur, Bupati/walikota untuk mengisi kekosongan jabatan,
Pengangkatan penjabat tersebut berasal dari jabatan pimpinan tertinggi pertama
sampai dengan pelantikan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jenis penelitian menggunakan Metode yuridis normatif yaitu penelitian
hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang
mencakup dokumen resmi, buku-buku, penelitian yang berwujud laporan, dan
mengambil dari pustaka dengan menganalisa dari pasal-pasal dalam peraturan UU
yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengurangi dan memecahkan masalah.
Dengan menggunakan Analisis kualitatif yaitu mengacu pada putusan pengadilan
serta norma-norma yang berkembang dalam masyarakat, sehingga dapat menjawab
permasalahan pada penulisan.
Dari hasil yang didapat sebagaimana mekanisme mengisi kekosongan telah
diatur dalam peraturan perundang-undangan urusan pemerintahan pusat dan
pemerintahan daerah. Dimana dalam peraturan UU nomor 10 tahun 2016 sendiri
menjelaskan bagaimana pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah sendiri masih
diperlukan dalam sistem Pemerintahan Daerah. Jika terjadi kekosongan pemerintahan
daerah, pemerintah pusat menunjuk pimpinan pemerintah provinsi. Dari putusan
mendagri (menteri dalam negeri) menunjuk gubernur untuk mengambil alih agar
segera ditindaklanjuti dan tidak berlarut karena dalam perspektif ketatanegaraan.
Sebagaimana seharusnya mekanisme pengisian kekosongan Kepala Daerah yang
terjerat kasus korupsi ini harus diisi sesuai dengan peraturan undang-undang yang
ada.
Kata kunci : kekosongan jabatan, pengisian, Kepala daerah.
| SK0000074 | Perpustakaan Pusat Unitas (Skripsi Hukum) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain