Text
DISPARITAS PUTUSAN HAKIM DALAM PERKARA TINDAK PIDANA DESERSI (DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN MILITER 1-04 PALEMBANG)
Desersi adalah tidak beradanya seorang militer tanpa izin atasannya langsung, pada suatu tempat dan waktu yang sudah ditentukan oleh dinas, dengan lari dari kesatuan dan meninggalkan dinas kemiliteran, atau keluar dengan dengan cara pergi, - melarikan diri tanpa ijin. Batas tenggang waktu minimal 30 hari secara berturut-turut atau perbuatan menarik diri untuk selama-lamanya. Adapun angka kejahatan jenis tindak pidana ini menempati jumlah yang paling tinggi jika dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Sedangkan data Putusan Pengadilan Militer ternyata hukuman yang dijatuhkan oleh Hakim Militer terjadi perbedaan, padahal tindak pidana yang dilakukan sama atau pasal yang didakwakan sama, hukuman tersebut bervariasi. Bertolak dari latar belakang pemikiran diatas terdapat dua permasalahan yaitu pertimbangan Hakim dalam putusannya sehingga dapat terjadi disparitas pidana dalam tindak pidana desersi yang dilakukan anggota TNI. Serta dampaknya disparitas putusan hakim dalam tindak pidana desersi yang diputus oleh Hakim. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris. Jenis penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan data primer berkenaan dengan hal yang terjadi sesungguhnya di lapangan dan dihubungkan dengan data sekunder yang diperoleh dari berkas perkara tindak pidana Desersi mengenai disparitas putusan hakim yang telah diputus di wilayah hukum Pengadilan Militer I - 04 Palembang. Pembahasan laporan penelitian yang dilakukan di Pengadilan Militer 1-04 Palembang, yaitu tentang Pertimbangan Hakim dalam Putusannya sehingga dapat terjadi Disparitas dalam Tindak Pidana Desersi yang dilakukan anggota TNI di wilayah Hukum Pengadilan Militer 1-04 Palembang serta Dampak disparitas putusan hakim dalam tindak pidana desersi yang diputus oleh Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang. Disparitas timbul karena adanya penjatuhan hukuman yang berbeda terhadap tindak pidana yang sejenis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasar pertimbangan hakim dalam putusannya, maka hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang telah menerapkan pidana sudah sesuai dengan aturan hukum, dan pertimbangan hakim tersebut memiliki dasar pembenaran yang jelas. Karena tidak selalu dan tidak semua disparitas pidana dianggap salah dan menyimpang dengan aspek yuridis, sosiologis dan filosofis.
SK0000079 | Perpustakaan Pusat Unitas (Skripsi Hukum) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain