Text
PERLINDUNGAN ASURANSI DALAM PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR MELALUI LEASING PADA PT THAMRIN BROTHERS
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dengan mana seseorang mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tidak tertentu. Oleh karena itu yang menjadi masalah dalam skripsi ini adalah bagaimana hubungan hukum para pihak dalam perjanjian leasing pada PT.Thamrin Brothers serta untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi para pihak dalam perjanjian leasing pada PT.Thamrin Brothers. Untuk menjawab masalah tersebut penelitian ini menggunakan metode Normatif cian metode Empiris. Yang mana data-data Normatif tersebut diperoleh dari buku-buku yang berkaitan dengan perlindungan asuransi dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor melalui leasing dan selanjutnya ditunjang dengan data-data Empiris dengan cara melakukan wawancara langsung di PT. Thamrin Brothers Palembang bersama kepala cabang Bapak Robert Desrianto, guna memperoleh data yang akurat sebagaimana yang terdapat di lapangan. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum pada perjanjian leasing pada PT.Thamrin Brothers terjadi antara bank dan konsumen dengan perjanjian kredit dan PT.Thamrin brothers sebagai perantara/wakil dari bank, sehingga disebut kreditur sebagai sekaligus bertindak sebagai penanggung sehingga tidak bisa disebut perjanjian leasing.
SK00000151 | 1190 | Perpustakaan Pusat Unitas (Skripsi Hukum) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain