Text
IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PUBLIK DI KELURAHAN TALANG SEMUT KECAMATAN BUKIT KECIL PALEMBANG
Masyarakat setiap waktu akan selalu menuntut pelayanan publik yang berkualitas dari birokrat, meskipun tuntutan itu seringkali tidak sesuai dengan apa yang diharapkan, karena secara empiris pelayanan publik yang terjadi selama ini masih menampilkan ciri-ciri yakni berbelit-belit, lambat, mahal, dan melelahkan. Kualitas pelayanan publik merupakan suatu kondisi dimana pelayanan mempertemukan atau memenuhi atau bahkan melebihi dari apa yang menjadi harapan konsumen dengan sistem kinerja aktual dari penyedia jasa. Keberhasilan proses pelayanan publik sangat tergantung pada dua pihak yaitu birokrasi (pelayan) dan masyarakat (yang dilayani). Berdasarkan pembatasan masalah di atas, maka masalah sebagai berikut : Bagaimanakah pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang? dan Apakah faktor penghambat pelaksanaan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang? Dari uraian yang penulis bahas pada bab sebelumnya, maka penulis menarik beberapa kesimpulan sebagai berikut: (1) Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik di Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang telah dilaksanakan dengan baik. Standar Operasional Prosedur telah diterapkan. Apabila masyarakat membutuhkan pelayanan publik diharuskan membawa surat pengantar dari Ketua RT tempat masyarakat berdomisili, membawa KTP, membawa fotokopi Kartu Keluarga, dan Bukti Pembayaran PBB tahun berjalan. Pelayanan publik yang diberikan pihak kelurahan hanya sebatas memberikan surat pengantar, antara lain surat pengantar permohonan KK, KTP, SKCK, akte kelahiran, izin usaha dagang, keterangan domisili, dan keterangan waris tanah. Semua proses tanpa dipungut biaya dan lamanya hanya 60 menit tergantung pada kelengkapan berkas. (2) Faktor-faktor penghambat dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik di Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Palembang ada dua, yaitu faktor penghambat internal dan faktor penghambat eksternal. Faktor penghambat internal antara lain disebabkan karena kurangnya koordinasi antar unit pemerintah sehingga kadang membuat masyarakat harus bolak balik untuk mengurus suatu urusan. Sedangkan faktor eksternal antara lain kurangnya sumber daya manusia terutama di bagian pelayanan publik, sarana dan prasarana yang belum memadai seperti sempitnya ruang kerja pegawai kelurahan, suasana ruang tunggu masyarakat.yang sempit dan kurangnya ketersediaan kursi di ruang tunggu.
SK00000108 | Perpustakaan Pusat Unitas (Skripsi Hukum) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain