Text
TINJAUAN YURIDIS TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DALAM JABATAN YANG BERKELANJUTAN DIKAITKAN DALAM PASAL 374 KUHPIDANA (STUDI PUTUSAN NOMOR 694/Pid.B/2020/PN PLG)
Perbuatan menggelapkan uang sangat sering terjadi didalam suatu perusahaan, tindak pidana penggelapan dalam jabatan ini diatur dalam pasal 374 KUHP dan dipat diancam hukuman maksimal sampai 5 tahun penjara, dalam penegakan hukum terhadap suatu tindak pidana dalam hal ini tindak pidana penggelapan dalam jabatan masih sering kita jumpai proses keadilan yang tidak sesuai menurut dari pihak korban maupun pelaku, Berdasarkan hal tersebut maka dirumuskan permasalahan hukum mengenai, Bagaimanakah Pertanggungjawaban Pidana Tindak Pidana Penggelapan dalam Jabatan (studi kasus putusan nomor 694/Pid.B/2020/PN.PLG), Bagaimanakah Penerapan Hukum Pidana Tindak Pidana Penggelapan Dalam Jabatan (studi kasus putusan nomor 694/Pid.B/2020/PN.PLG) . Untuk membahas kedua permasalah tersebut, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, yakni merupakan suatu strategi inquiry yang menekankan pencarian makna, pengertian, konsep, karakteristik, gejala, symbol, maupun deskripsi tentang suatu fenomena, fokus, multimetode yang bersifat alami dan holistik, mengutamakan kualitas, menggunakan beberapa cara serta disajikan secara naratif. (a) faktor pertanggungjawaban pelaku, (b) putusan yang diberikan tidak sesuai dengan apa yang telah diperbuat pelaku. Penulis menyarankan perlu adanya penilaian lagi tentang sesuatu perbuatan yang dapat dipertanggung jawabkan dan perlu pertimbangan lagi dalam hal ini para hakim dalam membuat suatu keputusan agar keadilan didapatkan baik itu pihak korban maupun pihak pelaku.
SK00000107 | Perpustakaan Pusat Unitas (Skripsi Hukum) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain