Text
MODEL PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA ANAK BERDASARKAN UU NO 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (SPPA)
Abstrak Anak merupakan permata suatu bangsa, maju atau tidaknya suatu bangsa di masa depan tergantung bagaimana negara memberikan fasilitas guna membantu anak bangsa menjadi generasi emas dimasa depan, dalam hal anak yang berhadapan dengan hukum negara telah membuat aturan berdasarkan UU NO.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana terdapat penyelesaian perkara pidana anak melalui pendekatan restorative justice agar meminimalisir kerusakan akibat perbuatan anak serta melindungi anak dari stigma hukuman pidana terhadap anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimanakah model pendekatan Restorative Justice dalam Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Berdasarkan UU. No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dan Apakah faktor yang mempengaruhi Pelaksanaan Pendekatan Restorative Justice terhadap Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Anak Berdasarkan UU. No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini yakni metode hukum normatif dengan pendekatan kualitatif, yakni merupakan suatu strategi inquiry yang menekankan pencarian makna, pengertian, konsep, karakteristik, gejala, symbol, maupun deskripsi tentang suatu fenomena, fokus, multimetode yang bersifat alami dan holistik, mengutamakan kualitas, menggunakan beberapa cara serta disajikan secara naratif. Berdasarkan dari penelitian didapatkan hasilnya bahwa faktor hukumnya sendiri .yang dalam hal ini undang-undang yang hukumannya yang perlu diamandemen sesuai dengan perkembangan zaman yang telah berubah, serta kurangnya penegak hukum yang benar-benar berkompeten dalam menangani kasus tersebut. 'Berdasarkan hasil penelitian penulis menyimpulkan bahwa perlu adanya pengawasan di tingkat Penyidikan, Penuntutan sampai proses Pengadilan, dan perlu adanya perbaikan baik dalam faktor substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum misalnya perbaikan kesejahteraan, rekrutmen individu yang berintegritas serta handal, serta untuk masyarakat pada umumnya perlu diberi wawasan agar masyarakat lebih memahami dan mengerti mengenai model restorative justice dalam penyelesaian sebuah kasus perkara pidana.
SK00000106 | Perpustakaan Pusat Unitas (Skripsi Hukum) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain