PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS TAMANSISWA PALEMBANG

Jl. Tamansiswa No. 261 (Lapangan Hatta) Kec. Ilir Timur I Kota Palembang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Text

AKIBAT HUKUM TERHADAP NASABAH KARTU KREDIT YANG MELAKUKAN WANPRESTASI (STUDI KASUS PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK NO. 1008 GEDUNG MENARA MANDIRI PALEMBANG)

MUHAMMAD DEWANTARA ARJUNA - Nama Orang;

Kartu kredit merupakan kartu plastik yang dikeluarkan oleh bank atau lembaga pembiayaan lainnya yang diberikan kepada nasabah untuk dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran dan pengambilan tunai. Kartu kredit dapat digunakan sebagai alat pembayaran ditempat-tempat tertentu, dimana bank mengikat perjanjian, seperti supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran, tempat-tempat hiburan dan tempat-tempat lainnya. Tetapi dalam penggunaan kartu kredit masih terdapat beberapa kasus bahwa nasabah pengguna kartu kredit melakukan kelalaian atas kewajibannya yang disebut wanprestasi. Berdasarkan latar belakang yang dikemukakan diatas, maka dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut: Bagaimanakah Akibat Hukum Terhadap Nasabah Kartu Kredit Yang Melakukan Wanprestasi dan Bagaimanakah Upaya Hukum Bank Yang Menerbitkan Kartu Kredit Terhadap Nasabah Kartu Kredit Yang Wanprestasi. Metode penelitian yang dipakai adalah Normatif-empiris. Maksudnya adalah cara-cara melaksanakan penelitian berdasarkan fakta-fakta atau gejala-gejala secara ilmiah dari lapangan dengan melakukan wawancara. Maka dpat disimpulkan akibat hukum terhadap nasabah kartu kredit yang melakukan wanprestasi secara umum sesuai dengan asas dan prinsip hukum perjanjian yaitu adanya ganti rugi yang diderita kreditur, adapun bentuk kerugian tersebut dapat berupa denda seperti pembayaran bunga. Dan upaya hukum yang menerbitkan kartu kredit terhadap nasabah kartu kredit yang wanprestasi adalah pihak bank melakukan upaya hukum secara administrasi dan upaya ke pengadilan, sebelumnya pihak bank memberikan peringatan baik melalui telepon maupun secara tertulis kepada nasabah untuk memenuhi perjanjian yaitu melaksanakan kewajiban membayar tagihan, sedangkan bila tidak dipenuhi maka pihak bank melakukan pemblokiran kartu kredit terhadap pihak nasabah.


Ketersediaan
SK00000105Perpustakaan Pusat Unitas (Skripsi Hukum)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
Palembang : Unitas., 2021
Deskripsi Fisik
Fakultas Hukum, ; 29 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum
Skripsi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
MUHAMMAD DEWANTARA ARJUNA 17110017
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • AKIBAT HUKUM TERHADAP NASABAH KARTU KREDIT YANG MELAKUKAN WANPRESTASI (STUDI KASUS PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK NO. 1008 GEDUNG MENARA MANDIRI PALEMBANG)
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS TAMANSISWA PALEMBANG
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik