PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS TAMANSISWA PALEMBANG

Jl. Tamansiswa No. 261 (Lapangan Hatta) Kec. Ilir Timur I Kota Palembang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Text

TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

RISMANTO - Nama Orang;

Peningkatan tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan dan maka berdasarkan ketentuan Bab VI Pasal 43 ayat (1) UU TIPIKOR lahirlah Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, komisi khusus untuk menangani kasus-kasus korupsi yang diberi nama "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)". Pembentukan KPK sesuai dengan ketentuan Konsideran huruf a UU KPK menyatakan bahwa "Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional". Kemudian huruf b UU KPK menyatakan bahwa "bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisiensi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi". Melihat uraian diatas maka penulis bermaksud untuk melakukan kajian secara lebih mendalam dan menyusunnya dalam bentuk penelitian skripsi dengan judul "Tinjauan Yuridis Tentang Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi". Rumusan Masalah, beberapa pokok-pokok masalah yang dirumuskan sebagai berikut; Bagaimana kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penanggulangan tindak pidana korupsi dan Apa faktor penghambat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penanggulangan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yaitu penelitian dilakukan dengan mengkaji bahan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, tulisan ilmiah, kamus-kamus, artikel, jurnal dan lainnya yang berhubungan dengan permasalahan yang dikaji. KPK memiliki kewenangan represif berupa tindakan aktif dari pihak KPK dalam hal penyelesaian dan penuntutan para pelaku tindak pidana korupsi. Sesuai dengan UU No. 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa tugas utama KPK melakukan tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. Dapat disimpulkan bahwa KPK memiliki tugas dan wewenang dalam hal pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Sedangkan hambatannya adalah peraturannya yang masih rigid serta belum memiliki tim yang ahli dan mumpuni serta belum menyebarnya pembukaan kantor KPK di setiap daerah.


Ketersediaan
SK00000104Perpustakaan Pusat Unitas (Skripsi Hukum)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
Palembang : Unitas., 2021
Deskripsi Fisik
Fakultas Hukum, ; 29 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum
Skripsi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
RISMANTO 17110018
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS TAMANSISWA PALEMBANG
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik