Text
TINJAUAN YURIDIS TENTANG KEWENANGAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Peningkatan tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin mengkhawatirkan dan maka berdasarkan ketentuan Bab VI Pasal 43 ayat (1) UU TIPIKOR lahirlah Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, komisi khusus untuk menangani kasus-kasus korupsi yang diberi nama "Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)". Pembentukan KPK sesuai dengan ketentuan Konsideran huruf a UU KPK menyatakan bahwa "Bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal. Oleh karena itu pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional, intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara, perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional". Kemudian huruf b UU KPK menyatakan bahwa "bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisiensi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi". Melihat uraian diatas maka penulis bermaksud untuk melakukan kajian secara lebih mendalam dan menyusunnya dalam bentuk penelitian skripsi dengan judul "Tinjauan Yuridis Tentang Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi". Rumusan Masalah, beberapa pokok-pokok masalah yang dirumuskan sebagai berikut; Bagaimana kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penanggulangan tindak pidana korupsi dan Apa faktor penghambat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penanggulangan tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian normatif yaitu penelitian dilakukan dengan mengkaji bahan yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, tulisan ilmiah, kamus-kamus, artikel, jurnal dan lainnya yang berhubungan dengan permasalahan yang dikaji. KPK memiliki kewenangan represif berupa tindakan aktif dari pihak KPK dalam hal penyelesaian dan penuntutan para pelaku tindak pidana korupsi. Sesuai dengan UU No. 19 tahun 2019 tentang perubahan kedua atas UU No. 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bahwa tugas utama KPK melakukan tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi. Dapat disimpulkan bahwa KPK memiliki tugas dan wewenang dalam hal pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Sedangkan hambatannya adalah peraturannya yang masih rigid serta belum memiliki tim yang ahli dan mumpuni serta belum menyebarnya pembukaan kantor KPK di setiap daerah.
SK00000104 | Perpustakaan Pusat Unitas (Skripsi Hukum) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain