PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS TAMANSISWA PALEMBANG

Jl. Tamansiswa No. 261 (Lapangan Hatta) Kec. Ilir Timur I Kota Palembang

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
No image available for this title

Text

PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA SECARA NON LITIGASI PADA BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) DI KOTA PALEMBANG

MUHAMMAD ADIYATMA - Nama Orang;

Sebagai konsekuensi dari lamanya proses perkara melalui Peradilan Umum, maka tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan untuk itu,misalnya untuk biaya ahli hukum dan ongkos-ongkos lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut,akan semakin bertambah terus. Akibatnya sangat merugikan yang sedang bersengketa,misalnya berkurangnya waktu untuk berusaha (bekerja/bisnis). Ini sangat berpengaruh terhadap kelancaran dan produktivitas perusahaannya. Sehingga dari latar belakang tersebut menimbulkan permasalahan yaitu bagaimanakah prosedur penyelesaian sengketa perdata pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan faktor pendukung penyelesaian sengketa pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dari metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris seria bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier, metode pengumpulan data dengan melakukan wawancara dan studi kepustakaan dengan menggunakan analisis data kualitatif. Prosedur Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yaitu:l. Registrasi. 2. Kesepakatan Arbitrase. 3. Peraturan dan Prosedur yang berlaku. 4. Biaya Administrasi. 5. Proses Pemeriksaan. 6. Pengajuan, pemberitahuan tertulis dan batas waktu. 7. Waktu Jawaban Termohon. 8. Termohon Tidak Menunjukkan Arbiter. 9. Ketua. BANI Menunjukkan Arbiter Ke Tiga Sebagai Ketua Majelis Arbitrase. 10. Kedua Belah Pihak Tidak Menunjukkan Arbiter. 11. Hak ingkar. 12. Sidang Pertama Diundur Selama 14 Hari Sampai 2 Kali. 13. Verstek (Tidak Memenuhi Panggilan). 14. Verzet (Perlawanan). 15. Rekonvensi. 16. Gugur. 17. Usaha Mendamaikan. 18. Sidang-sidang Pemeriksaan. 19. Pencabutan Permohonan. 20. Jawaban dan Tangkisan. 21. Bukti-bukti. 22. Saksi Disumpah. 23. Pemeriksaaan Selesai Putusan 30 Hari. 24. Jangka Waktu Pelaksanaan Putusan. 25. Eksekusi Putusan. 26. Biaya Eksekusi. 27. Biaya Arbiter. 28. Perwakilan Para pihak dan Faktor pendukung pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yaitu Data para pihak yang bersengketa sangat dijaga ketat kerahasiaannya sehingga data para pihak tidak bocor ke pihak lain, Sidang penyelesaian sengketa antara termohon dan pemohon bersifat tertutup, Waktu cepat batas waktu 180 hari harus putus perkara, Dari keinginan para pihak yang bersengketa, Para pihak dapat memilih arbiter, Putusan bersifat akhir dan mengikat Saran dari penelitian ini adalah Sebaiknya setiap kontrak yang dibuat oleh pelaku bisnis harus memuat klausula arbitrase, sehingga penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan cepat, murah dan hubungan bisnis tetap terjaga atau berlangsung. Dengan adanya Klausula arbitrase para pelaku bisnis yang sedang bersengketa dengan pihak bisnis lain mudah untuk menyelesaikan perkara sengketa melalui arbitrase, penyelesaian cepat dan bersifat akhir dan mengikat.


Ketersediaan
SK00000102Perpustakaan Pusat Unitas (Skripsi Hukum)Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
Palembang : Unitas., 2021
Deskripsi Fisik
Fakultas Hukum, ; 29 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
text
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum
Skripsi
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
MUHAMMAD ADIYATMA 17110051
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
  • PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA SECARA NON LITIGASI PADA BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) DI KOTA PALEMBANG
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN UNIVERSITAS TAMANSISWA PALEMBANG
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik