Text
PELAKSANAAN PENYELESAIAN SENGKETA SECARA NON LITIGASI PADA BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA (BANI) DI KOTA PALEMBANG
Sebagai konsekuensi dari lamanya proses perkara melalui Peradilan Umum, maka tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan untuk itu,misalnya untuk biaya ahli hukum dan ongkos-ongkos lainnya yang berhubungan dengan perkara tersebut,akan semakin bertambah terus. Akibatnya sangat merugikan yang sedang bersengketa,misalnya berkurangnya waktu untuk berusaha (bekerja/bisnis). Ini sangat berpengaruh terhadap kelancaran dan produktivitas perusahaannya. Sehingga dari latar belakang tersebut menimbulkan permasalahan yaitu bagaimanakah prosedur penyelesaian sengketa perdata pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan faktor pendukung penyelesaian sengketa pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Dari metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris seria bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier, metode pengumpulan data dengan melakukan wawancara dan studi kepustakaan dengan menggunakan analisis data kualitatif. Prosedur Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Non Litigasi Pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yaitu:l. Registrasi. 2. Kesepakatan Arbitrase. 3. Peraturan dan Prosedur yang berlaku. 4. Biaya Administrasi. 5. Proses Pemeriksaan. 6. Pengajuan, pemberitahuan tertulis dan batas waktu. 7. Waktu Jawaban Termohon. 8. Termohon Tidak Menunjukkan Arbiter. 9. Ketua. BANI Menunjukkan Arbiter Ke Tiga Sebagai Ketua Majelis Arbitrase. 10. Kedua Belah Pihak Tidak Menunjukkan Arbiter. 11. Hak ingkar. 12. Sidang Pertama Diundur Selama 14 Hari Sampai 2 Kali. 13. Verstek (Tidak Memenuhi Panggilan). 14. Verzet (Perlawanan). 15. Rekonvensi. 16. Gugur. 17. Usaha Mendamaikan. 18. Sidang-sidang Pemeriksaan. 19. Pencabutan Permohonan. 20. Jawaban dan Tangkisan. 21. Bukti-bukti. 22. Saksi Disumpah. 23. Pemeriksaaan Selesai Putusan 30 Hari. 24. Jangka Waktu Pelaksanaan Putusan. 25. Eksekusi Putusan. 26. Biaya Eksekusi. 27. Biaya Arbiter. 28. Perwakilan Para pihak dan Faktor pendukung pelaksanaan penyelesaian sengketa melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) yaitu Data para pihak yang bersengketa sangat dijaga ketat kerahasiaannya sehingga data para pihak tidak bocor ke pihak lain, Sidang penyelesaian sengketa antara termohon dan pemohon bersifat tertutup, Waktu cepat batas waktu 180 hari harus putus perkara, Dari keinginan para pihak yang bersengketa, Para pihak dapat memilih arbiter, Putusan bersifat akhir dan mengikat Saran dari penelitian ini adalah Sebaiknya setiap kontrak yang dibuat oleh pelaku bisnis harus memuat klausula arbitrase, sehingga penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan cepat, murah dan hubungan bisnis tetap terjaga atau berlangsung. Dengan adanya Klausula arbitrase para pelaku bisnis yang sedang bersengketa dengan pihak bisnis lain mudah untuk menyelesaikan perkara sengketa melalui arbitrase, penyelesaian cepat dan bersifat akhir dan mengikat.
SK00000102 | Perpustakaan Pusat Unitas (Skripsi Hukum) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain