Text
WEWENANG BADAN NARKOTIKA NASIONAL TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI KASUS BNN KOTA PALEMBANG)
Dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang di dalamnya diatur juga sanksi hukumnya, serta hal-hal yang diperbolehkan, maka Badan Narkotika Nasional diharapkan mampu membantu proses penyelesaian perkara terhadap seseorang atau lebih yang telah melakukan tindak pidana narkotika dewasa ini dan diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, hal mana belum diatur dalam undang-undang yang lama. Dua kewenangan dirasa perlu untuk mengantisipasi kejahatan narkotika dengan modus operandi yang semakin kompleks dan didukung oleh jaringan organisasi. Tidak hanya penambahan kewenangan, status kelembagaan Badan Narkotika Nasional pun ditingkatkan yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah sebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan. pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Maka penulis bermaksud untuk melakukan kajian secara lebih mendalam dan menyusunnya dalam bentuk penelitian skripsi dengan judul "Wewenang Badan Narkotika Nasional Terhadap Tindak Pidana Narkotika (Studi Kasus RNN Kota Palembang)" Rumusan Masalah beberapa pokok-pokok masalah yang dirumuskan sebagai berikut; Bagaimana Kewenangan Badan Narkotika Nasional terhadap tindak pidana narkotika dan Apakah hambatan Badan Narkotika Nasional dalam penegakan hukum narkotika. Dalam penelitian ini mengkaji kewenangan Badan Narkotika Nasional dengan menggunakan metode normatif-empiris yaitu pengkajian terhadap Peraturan perundangan dan buku referensi serta secara empiris diambil studi kasus di Badan Narkotika Nasional Kota Palembang. Badan Narkotika nasional memiliki kewenangan secara preventif dan represif yaitu tindakan pencegahan dan penindakan seperti penangkapan dan rehabilitasi. Dan hambatannya yaitu adanya keterbatasan personil, fasilitas dan anggaran dalam rehabilitasi dan lainnya. Sehingga dapat disimpulkan bahwa dapat disimpulkan bahwa kewenangan Badan Narkotika Nasional kota Palembang adalah menanggulangi penyalahgunaan narkoba serta hambatannya adalah dalam pelaksanaan tugasnya dipengaruhi faktor internal dan eksternal, sehingga perlu adanya evaluasi yang mendalam.
SK00000101 | Perpustakaan Pusat Unitas (Skripsi Hukum) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain