Text
PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK TANGGUNGAN OLEH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) MELALUI ONLINE/ELEKTORNIK BERDASARKAN PERMEN NOMOR 9 TAHUN 2019 TENTANG PELAYANAN TERINTEGRASI SECARA ELEKTRONIK
Pada tahun 2019 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional meluncurkan Sistem Administrasi Pendaftaran Hak Tanggungan Secara Elektronik atau secara Online. hal tersebut dibuktikan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik, sehingga Permen ATR/BPN Nomor 9 Tahun 2019 di atas dicabut, Berdasarkan Permen ATR/BPN tersebut sejak tanggal 8 Juli 2020 serentak dilaksanakan di seluruh Kantor Pertanahan yang ada di Indonesia dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan jasa hukum di bidang hak tanggungan. Adapun rumusan masalah adalah bagaimana proses melaksanakan pendaftaran hak tanggungan melalui online/elektronik berdasarkan permen nomor 9 tahun 2019 oleh PPAT dan apa saja hambatan didalam pelaksanaan pendaftaran hak tanggungan secara online/eletronik berdasarkan permen nomor 9 tahun 2019 oleh PPAT. Metode penelitian ini penelitian hukum empiris Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder, alat dan teknik pengumpulan data meliputi studi kepustakaan dan penelitian lapangan/wawancara di kantor notaris/PPAT. Analisis data pada penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Pendaftaran hak tanggungan secara online/elektronik memiliki mekanisme yang berbeda dengan pendaftaran secara manual seperti yang selama ini dijalankan. PPAT sebagai pejabat yang membuat APHT dapat menggunakan sistem hak tanggungan elektronik apabila sudah terdaftar di aplikasi mitra kerja yang telah diverifikasi oleh Kantor Pertanahan. Bahwa di dalam pendaftaran hak tanggungan secara online/elektronik ada hambatan yaitu secara internal dan eksternal.
SK0000099 | Perpustakaan Pusat Unitas (Skripsi Hukum) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain