Text
PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PENYALAHGUNAAN SOSIAL MEDIA MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI TRANSAKSI ELEKTRONIK (ITE) PASAL 27 AYAT 3
Teknologi komunikasi dan informasi melalui media sosial disarankan berkembang secara luar biasa. Internet bisa dikatakan sebagai tonggak dari penemuan terbesar perangkat teknologi komunikasi dan informasi yang memberikan dampak terbesar bagi manusia. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif bahan hukum primer, sekunder, dan bahan hukum tersier, metode pengumpulan data bersumber dari peraturan undang-undang, studi pustaka, publikasi dan hasil penelitian, analisis ini menggunakan data kualitatif Penelitian dari skripsi ini membahas Penerapan sanksi hukum terhadap korban tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan Mekanisme Penerapan sanksi hukum bagi korban pencemaran nama baik melalui media social. Ancaman sanksi hukum pidana dengan pasal 27 ayat 3 jika melakukan tindak pencemaran nama baik seseorang adalah pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 750.000.000; dan mekanisme pada hukum kitab undang-undang hukum pidana khusus pasal 310 KUHP, bahwa penghinaan merupakan delik aduan, yang mensyaratkan adanya pengaduan untuk dapat dituntut yang juga berlaku dalam pasal 27 ayat 3 UU ITE sehingga juga harus ditafsirkan sebagai delik aduan yang mensyaratkan pengaduan untuk dapat dituntut di depan pengadilan.
SK0000098 | Perpustakaan Pusat Unitas (Skripsi Hukum) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain