Text
PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DI KOPERASI PEGAWAI DINAS SOSIAL PROVINSI SUMATERA SELATAN
ABSTRAK
Koperasi merupakan suatu perkumpulan yang berbadan hukum; dengan
keanggotaan yang terbuka dan sukarela. Menjalankan usaha bersama untuk
memenuhi kebutuhan di bidang ekonomi secara bersama berdasarkan UU,
mempunyai ciri khas dalam keanggotaan (baik anggota pendiri maupun anggota
baru). Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan ekonomi para anggota;
di sini letak kekhususan koperasi di mana kesejahteraan ekonomi para anggota yang
menjadi tujuan utama. Di masa pandemi Covid 19 dimana masyarakat banyak
mengalami kesulitan ekonomi, meminjam uang melalui koperasi adalah pilihan yang
tepat.
Adapun yang menjadi permasalahan dalam skripsi ini adalah sebagai berikut:
Bagaimanakah pelaksanaan perjanjian pinjam meminjam uang di koperasi pegawai
Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatandanbagaimanakah penyelesaiannya apabila
salah satu pihak melakukan wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang di
Koperasi Pegawai Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan.
Penelitian yang dilakukan dalam skripsi ini merupakan penelitian hukum
empiris. Penelitian hukum empiris isttilah lain yang digunakan adalah penelitian
hukum sosiologis dan dapat disebut pula dengan penelitian lapangan.
Dari pembahasan, dapat ditarik keseimpulan sebagai berikut : Pelaksanaan
perjanjiuan pinjam meminjam uang di koperasi pegawai Dinas Sosial Provinsi
Sumatera Selatan dimulai dari tahap permohonan dimana calon pemohon pinjaman
datang ke sekretariat Koperasi Pegawai, lalu menyiapkan syarat-syarat yang
dibutuhkan dalam pengajuan pinjaman. Pemohon lalu mengisi blanko permohonan,
setelah itu calon pemohon akan disurvei oleh petugas koperasi di waktu yang telah
disepakati bersama, selanjutnya hasil survei dituangkan dalam laporan analisis yang
akan menentukan apakah permohonan ditolak atau diterima. Setelah diterima maka
akan masuk tahap perjanjian pinjaman. Kemudian perjanjian tersebut ditandatangani
oleh calon pemohon dengan pengurus koperasi. Upaya penyelesaiannya apabila salah
satu pihak melakukan wanprestasi dalam perjanjian pinjam meminjam uang di
koperasi pegawai Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan antara lain: meningkatkan
intensitas penagihan, memperpanjang jangka waktu pinjaman dengan syarat,
penjadwalan kembali pinjaman, persyaratan kembali pinjaman, penataan kembali
pinjaman, dan meminta debitur mengupayakan dana dari pihak lain untuk melunasi
kewajibannya.
Kata Kunci: Perjanjian, Koperasi, Wanprestasi
SK0000086 | Perpustakaan Pusat Unitas (Skripsi Hukum) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain