Text
SANKSI TERHADAP PEJABAT NOTARIS YANG MELAKUKAN PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS
Notaris sebagai pejabat umum diangkat oleh pemerintah dan pemerintahan sebagai organ negara mengangkat notaris bukan semata untuk kepentingan notaris itu sendiri, melainkan juga untuk kepentingan masyarakat luas. Dalam menjalankan tugas sebagai seorang notaris, Notaris wajib berpegang teguh pada kode etik profesi, karena tanpa itu harkat, martabat dan profesionalisme seorang notaris akan hilang dan tidak dapat kepercayaan masyarakat lagi jika notaris mempunyai cacat dalam kode etik profesinya. Serta notaris dapat diberikan sanksi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Sanksi diberikan terhadap notaris setelah notaris melakukan proses hukum terhadap pelanggaran yang dilakukan notaris. "berdasarkan hal tersebut di atas maka penulis mempunyai permasalahan dalam penulisan skripsi yaitu: Bagaimanakah sanksi hukum terhadap pejabat notaris yang melakukan pelanggaran kode etik ? dan Bagaimanakah proses hukum terhadap pejabat notaris yang melakukan pelanggaran kode etik ? Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, Yaitu penelitian dengan data-data lapangan sebagai sumber utama, seperti hasil wawancara dari narasumber dan observasi dari lapangan. Penelitian empiris digunakan untuk menganalisis secara langsung sanksi hukum terhadap pejabat notaris yang melakukan pelanggaran kode etik dan proses hukum tersebut. Sanksi hukum terhadap pejabat notaris yang melakukan pelanggaran kode etik Sanksi hukum terhadap pejabat notaris yang melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan -atas Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris diatur pada pasal 85 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015 diatur pada Bab IV Pasal 6 sanksi yang dijatuhkan pada pejabat notaris yang melakukan pelanggaran kode etik. Proses hukum terhadap pejabat notaris yang melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan laporan dari masyarakat adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pejabat notaris tersebut. Masyarakat melaporkan ke majelis pengawas daerah dengan membuat surat lapo. ran kepada ketua majelis pengawas daerah dengan menceritakan kronologis bagaimana pelanggaran yang dilakukan oleh notaris tersebut kemudian ketua majelis pengawas daerah membuat tim pemeriksa.
SK0000071 | Perpustakaan Pusat Unitas (Skripsi Hukum) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain