Text
PERAN SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PALEMBANG DALAM PENERTIBAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KAWASAN BENTENG KUTO BESAK (BERDASARKAN PERWAKO PALEMBANG NO. 37 TAHUN 2017)
Demi membantu kepala daerah dalam pelaksanaan menciptakan ketentraman dan ketertiban, maka setiap otonom pemerintah daerah memerlukan suatu unsur pelaksana yaitu Satuan Polisi Pamong Praja. Menyadari pentingnya keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang dalam upaya penegakan Peraturan Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat di Kota Palembang sangatlah vital. Kemudian munculnya fenomena Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Benteng Kuto Besak telah mengubah konsep awal dari bentuk destinasi ini. Maka penulis bermaksud untuk melakukan kajian secara lebih mendalam dan menyusunnya dalam bentuk penelitian skripsi dengan judul "Peran Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang Dalam Penertiban Pedagang Kaki Lima di Kawasan Benteng Kuto Besak (Berdasarkan Perwako Palembang No. 37 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima)". Adapun rumusan masalah yang diambil dalam penelitian skripsi ini adalah Bagaimana mekanisme Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang dalam penertiban pedagang kaki lima di kawasan Benteng Kuto Besak dan Hambatan apa ditemui oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang dalam menertibkan pedagang kaki lima di kawasan Benteng Kuto Besak. Sesuai dengan judul penelitian ini, maka metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Jenis penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan data primer berkenaan dengan hal yang terjadi sesungguhnya di lapangan dan dihubungkan dengan data sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode ini diharapkan dapat menjawab permasalahan sebagaimana yang telah dirumuskan diatas. Adapun mekanisme yang dimiliki oleh Satpol PP Kota Palembang dalam melakukan penataan PKL di Kawasan Benteng Kuto Besak berdasarkan hasil kajian penulis dilakukan dengan cara sosialisasi dan penertiban, Perlakuan penertiban dilakukan dengan tindakan preventif dan penindakan, Selanjutnya hambatan yang ditemui Satpol PP Kota Palembang dalam melakukan penataan PKL di Kawasan Benteng Kuto Besak berasal faktor internal (kurangnya personil dan armada) dan faktor eksternal (kurangnya sosialisasi dan pemahaman PKL terhadap Perda PKL). Sehingga berdasarkan pemaparan diatas ditarik kesimpulan bahwa mekanisme Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang dalam penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Benteng Kuto Besak dengan langkah sosialisasi dan penertiban. Kemudian hambatan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang dalam melakukan kegiatan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kawasan Benteng Kuto Besak adalah dipengaruhi dari dua faktor yakni faktor internal dan eksternal.
SK0000061 | Perpustakaan Pusat Unitas (Skripsi Hukum) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain