Text
TANGGUNG JAWAB PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) DIVISI REGIONAL III PALEMBANG DALAM PERJANJIAN PENGANGKUTAN BATUBARA
ABSTRAK
Batubara merupakan salah satu komoditas energi penting di Indonesia,
kebutuhan akan batubara juga sangatlah tinggi sebagai sumber bahan bakar utama
listrik nasional. Dibutuhkan sarana pengangkutan untuk mengangkut batubara dari
wilayah tambang menuju tempat tujuan bongkar muat, salah satunya adalah
menggunakan sarana angkutan kereta api. Kereta api menjalin kerjasama dengan
perusahaan BUMN maupun perusahaan swasta. Dan PT Kereta Api Indonesia
(Persero) Divisi Regional III Palembang memiliki beban dan tanggung jawab dalam
pengangkutan batubara. Permasalahan dalam skripsi ini adalah tanggung jawab dalam
perjanjian pengangkutan batubara dan akibat hukum bilamana salah satu pihak tidak
kewajiban.
Metode penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris dengan
menggunakan data primer dimana melakukan penelitian langsung dengan
mewawancarai salah satu pegawai PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional
III Palembang, serta data sekunder yang berasal dari Peraturan Perundang-undangan,
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata (KUHPerdata), Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang
Perkeretaapian, serta data sekunder dari buku-buku, artikel, dan pendapat para ahli.
Analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif dengan membandingkan
antara teori dengan semua fakta dan data penelitian untuk menghasilkan sebuah
kesimpulan.
Dalam hal perjanjian tentu saja tak terlepas dari hak dan kewajiban masingmasing pihak yang melakukan perjanjian. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi
Regional III Palembang selaku pihak pengangkut bertanggung jawab melakukan
kewajibannya mengantarkan batubara ke tempat tujuan sesuai dengan perjanjian,
mengganti kerugian apabila melakukan wanprestasi sesuai kesepakatan. Namun
apabila kesalahannya berasal dari pihak pengirim, pengangkut dibebaskan dari
tanggung jawabnya.
Berdasarkan hal tersebut, maka pihak pengangkut diberi kebebasan pula
dalam membuat syarat yang membatasi tanggung jawabnya terhadap resiko yang
ditanggung berdasarkan kesepakatan perjanjian para pihak. Serta tetap harus patuh
dan mengikuti prosedur hukum yang telah disepakati agar tidak terjadi hal yang
membuat rugi para pihak.
Kata Kunci : Perjanjian, Pengangkutan, Batubara
SK0000017 | Perpustakaan Pusat Unitas (Skripsi Hukum) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain