Text
PERLINDUNGAN HUKUM PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI MELALUI INTERNET YANG MENGGUNAKAN SISTEM COD (CASH ON DELIVERY)
ABSTRAK
Perkembangan e-commerce pada beberapa tahun terakhir ini dapat dikatakan
sangat berkembang pesat, salah satu contohnya adalah situs jual beli online. Dalam
situs jual beli online terdapat banyak sistem penjualan online yang terkenal, yaitu
salah satunya adalah sistem COD (Cash On Delivery) walaupun termasuk sistem
yang paling banyak diminati, tidak menutup kemungkinan munculnya berbagai kasus
wanprestasi di dalamnya, sehingga menimbulkan berbagai masalah sebagai berikut,
bagaimanakah keabsahan perjanjian jual beli melalui internet yang menggunakan
sistem COD (Cash On Delivery) ? lalu bagaimanakah perlindungan hukum bagi para
pihak dalam perjanjian jual beli melalui internet yang menggunakan sistem COD
(Cash On Delivery)?
Penelitian ini menggunakan penelitian dengan cara yuridis normatif dengan
menggunakan metode pendekatan perundang-undangan. Sumber data yang digunakan
dalam penulisan ini adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer
seperti peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder seperti RPP, dan
bahan hukum tersier seperti kamus-kamus hukum. Metode pengumpulan data yang
digunakan adalah dengan cara studi kepustakaan. Serta metode analisis data akan
dianalisis secara kualitatif.
Berdasarkan pembahasan dan analisa, maka diperoleh kesimpulan bahwa,
keabsahan perjanjian jual beli melalui internet yang menggunakan sistem COD (Cash
On Delivey) dianggap sah apabila jika keempat syarat sahnya suatu perjanjian yang
tertuang dalam Pasal 1320 KUHPerdata dipenuhi. Kemudian perlindungan hukum
terhadap konsumen, sesuai dengan Pasal 4 huruf h UUPK. Dan perlindungan hukum
bagi pelaku usaha, konsumen yang melakukan wanpretasi dapat dikenakan sanksi
berupa membayar kerugian yang diderita pelaku usaha, pembatalan perjanjian,
peralihan resiko, dan membayar biaya perkara apabila sampai diperkerakan di
pengadilan Sedangkan perlindungan kurir sendiri, apabila diperlakuan tidak
menyenangkan serta mendapat ancaman keselamatan, kurir dapat mengadu kepada
pihak berwajib, sehingga konsumen dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP
dan apabila kurir ditakuti-takuti menggunakan senjata tajam oleh konsumen, maka
konsumen dapat dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
Kelemahan COD sendiri dapat dilihat dari belum adanya aturan khusus mengenai
aturan berbelanja secara COD, sehingga masih seringkali terjadi kesalahpahaman
antara para pihak, serta masih perlunya kehati-hatian dalam berbelanja dengan
menggunakan sistem COD ini karena peluang terjadinya penipuan ssangat mungkin
bisa dirasakan antara para pihak.
Kata Kunci : COD, Wanprestasi, Perlindungan Hukum
SK0000016 | Perpustakaan Pusat Unitas (Skripsi Hukum) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain