Text
PENEGAKAN PERATURAN DAERAH KOTA PALEMBANG NOMOR 13 TAHUN 2007 TENTANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KOTA PALEMBANG (Studi Kasus Pedagang Kaki Lima di Pasar Sako)
Pemerintahan kota Palembang dalam hal ini Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, memiliki sebagian urusan rumah tangga daerah dalam bidang keamanan dan ketertiban serta kenyamanan dalam wilaya kota pelembang sesuai dengan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintahan kota. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penegakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang terhadap Pedagang Kaki Lima Di Pasar Sako Kota Palembang. Tinjauan pustaka yang digunakan dalam penelitian ini adalah pengertian Penegakan, Defenisi peraturan daerah, defenisi Ketentraman Dan Ketertiban, Defenisi Pedagang Kaki Lima, Ruang lingkup satuan polisi pamong praja, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Kualitatif. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dengan informan penelitian, oservasi langsung, dokumentasi dan studi perpustakaan dengan melihat arsip-arsip yang ada. Dari hasil Penelitian Pelaksanaan Penegakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2007 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum Oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang terhadap Pedagang Kaki Lima Di Pasar Sako Kota Palembang sudah berjalan cukup baik dalam menertibkan Para Pedagang Kaki Lima yang Melanggar Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007 khasusnya pada kawasan pasar sako, sehingga dapat berkurangnya Pedagang Kaki Lima yang berjualan di trotoar dan bahu jalan serta mengurangi permasalahan kemacetan pada kawasan tersebut dan juga efek yang di hasilkan tidak hanya terbatas pegawai dan personil saja namun secara luas keseluruhan masyarakat kota Palembang. Fakto-faktor yang menjadi hambatan dihadapi oleh Satuan Polisi Pamong Praja dalam menertibkan Pedagang Kaki Lima berdasarkan penegakan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 13 Tahun 2007 berkaitan dengan menertibkan Pedagang Kaki Lima yaitu keterbatasan sumber daya manusia,komunikasi dan informasi, serta oknum yang tidak bertanggung jawab bermain di kawasan tersebut.
SK0000012 | Perpustakaan Pusat Unitas (Skripsi Hukum) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain