Text
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA YANG TERKAIT DENGAN UJARAN KEBENCIAN
ABSTRAK
Penulisan penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif
empiris. Jenis penelitian ini dilakukan untuk mendapatkan data primer berkenaan
dengan hal yang terjadi sesungguhnya dilapangan dan dihubungkan dengan data
sekunder yang diperoleh dari peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil kajian mekanisme penegakan hukum tindak pidana yang
terkait dengan ujaran kebencian mengacu pada Surat Edaran Kapolri: SE/06/X/2015
Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Jika tindakan preventif sudah
dilakukan namun tidak menyelesaikan masalah, maka penyelesaiannya dapat
dilakukan melalui upaya penegakan hukum sesuai dengan: KUHP, UU Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU Nomor 40 Tahun 2008
tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 7 Tahun 2012 tentang
Penanganan Konflik Sosial, dan Peraturan Kepala Kepolisian.Negara Republik
Indonesia Nomor 8 Tahun 2013 tentang Teknis Penanganan Konflik Sosial.
Kemudian yang menjadi faktor penghambat dari penegakan hukum tindak pidana
yang terkait dengan ujaran kebencian yaitu didasarkan pada faktor penegakan hukum
yang meliputi faktor hukum, penegak hukum, sarana-prasarana, masyarakat dan
kebudayaan dimana secara keseluruhan faktor-faktor ini berpotensi menimbulkan
tindak pidana ujaran kebencian sehingga dapat menhambat dalam penegakan
hukumnya.
Dapat disimpulkan bahwa upaya penegakan hukum tindak pidana yang
terkait dengan ujaran kebencian mekanismenya diatur dalam Surat Edaran Kapolri:
SE/06/X/2015 Tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech). Selanjutnya
yang menjadi faktor penghambat dalam upaya penegakan hukum tindak pidana yang
terkait dengan ujaran kebencian yaitu didasarkan pada faktor penegakan hukum itu
sendiri.
Kata Kunci: Ujaran Kebencian,Penegakan Hukum,Tindak Pidana
SK000006 | Perpustakaan Pusat Unitas (Skripsi Hukum) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain