Text
IMPLEMENTASI PASAL 408 KUHP DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DEMONSTRAN YANG MELAKUKAN PENGERUSAKAN FASILITAS NEGARA DI KOTA PALEMBANG
ABSTRAK
Unjuk rasa atau demonstrasi adalah Sebuah gerakan protes yang dilakukan
sekumpulan orang di hadapan umum yang biasanya dilakukan untuk menyatakan
pendapat kelompok tersebut atau menentang kebijakan yang dilaksanakan suatu
pihak, setiap masyarakat dalam menyampaikan pendapat dengan berunjuk rasa
bertujuan untuk menyuarakan aspirasi.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan perlindungan hukum dan
penegakan hukum terhadap pelaku perusakan barang milik Negara dan individu,
serta untuk mengetahui pertanggung jawaban hukum terhadap pelaku aksi unjuk
rasa yang anarki.
Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah penegakan dan
perlindungan hukum terhadap demonstran yang merusak fasilitas Negara, Metode
penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Sumber bahan hukum yang
digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik
pengumpulan data melalui studi pustaka dan selanjutnya dianalisis melalui cara
diskripsi dengan menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Penegakan Hukum oleh aparat
terhadap para pendemo yang melakukan merusak fasilitas umum dan benda milik
individu ditindak dengan cara represif dilanjutkan dengan penyidikan dan
penahanan. serta dilakukan penangkapan kemudian dilakukan pengumpulan barang
bukti dan mencari saksi setelah dikeluarkan surat perintah penahanan, berkas yang
telah di nyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti di limpahkan ke kejaksaan.
Diharapkan dengan penegakan hukum yang tegas dapat terjaminnya hak atas
kebebasan berekspresi dan perlindung terhadap barang-barang milik Negara dan
individu di kota Palembang
Kata kunci: Demonstran, perlindungan hukum, fasilitas negara
SK000004 | Perpustakaan Pusat Unitas (Skripsi Hukum) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain