Text
Hukum persaingan usaha di indonesia: sebagai upaya penguatan lembaga komisi pengawas persiangan usaha
Dalam dunia usaha, bentuk persiangan usaha harus dipandang positif. ketika para pelaku usaha bersaing, pebisnis dalam hal ini akan terus berlomba-lomba memperbaiki produk dan inovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen
HK002096 | 346.065 SAD h | Perpustakaan Pusat Unitas (HUKUM) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain