Text
HAK WARIS ANAK BERKEWARGANEGARAAN GANDA DALAM PERKAWINAN CAMPURAN BERUPA HAK MILIK ATAS TANAH DI INDONESIA
Perkembangan dalam bidang teknologi, transportasi, dan informasi membuat perkawinan campuran antara orang warga negara Indonesia dengan orang warga negara asing makin marak terjadi. Perkawinan antara 2 (dua) orang dengan kewarganegaraan yang berbeda akan menimbulkan permasalahan pada kewarganegaraan anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa anak hasil pernikahan campuran antara WNI dan WNA merupakan warga negara Indonesia yang sah dan diperbolehkan memiliki kewarganegaraan ganda sampai dengan usia 18 tahun. Kewarganegaraan ganda pada hasil perkawinan campuran akan menimbulkan permasalahan tersendiri bagi si anak salah satunya apakah anak tersebut dapat mendapatkan warisan berupa hak milik atas tanah di Indonesia dari orang tuanya yang berkewarganegaraan Indonesia.
Metode penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini meliputi: bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan tersier. Metode pengumpulan data yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan.
Anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campuran merupakan ahli waris yang sah dari orangtuanya yang berkewarganegaraan Indonesia. Dalam KUHPerdata tidak ada larangan bagi anak kewarganegaraan ganda terbatas untuk memperoleh hak mewaris, namun dalam hal objek warisan tersebut adalah Hak Milik atas tanah maka ahli waris harus memenuhi syarat sebagai subyek Hak Milik atas tanah. Dalam UUPA Pasal 21 dinyatakan bahwa hanya warga negara Indonesia tunggal yang boleh memiliki hak milik atas tanah dan jika seseorang disamping kewarganegaraan Indonesia mempunyai kewarganegaraan lain maka ia tidak dapat mempunyai hak milik atas tanah dan baginya berlaku ketentuan sama seperti orang asing dalam hal kepemilikan hak milik atas tanah di Indonesia
Anak berkewarganegaraan ganda yang menerima hak waris dari orang tuanya berupa hak milik atas tanah harus melepaskan hak milik tersebut dalam waktu 1 (satu) tahun sejak diterimanya warisan tersebut atau bila ia tetap ingin memiliki hak milik atas tanah warisan tersebut, ia harus melepakan kewarganegaraan asing yang dimilikinya dan memberikan pernyataan untuk memilih kewarganegaraan Indonesia dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak warisan tersebut diberikan
Kata Kunci : Hak Waris, Hak Milik, Kewarganegaraan Ganda
SK000002 | Perpustakaan Pusat Unitas (Skripsi Hukum) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain