Text
PELAKSANAAN REMISI DAN ASIMILASI BAGI WARGA BINAAN MENURUT PERATURAN PEMERINTAH R.I NOMOR 99 TAHUN 2012 TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PELAKSANAAN HAK WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN ( Studi kasus di Lembaga Pemasyarakatan Klas I A Palembang )
Remisi dan Asimilasi merupakan pelaksanaan Sistem Pemasyarakatan salah satu
tujuannya adalah melaksanakan Pembinaan terhadap Narapidana/Warga binaan yang
sedang menjalani masa pidananya. Dalam Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 12
Tahun 1995 pasal 5 (lima) menyatakan bahwa yang dimaksud dengan “Persamaan
Perlakuan dan Pelayanan” adalah Pemberian perlakuan dan pelayanan yang sama kepada
Narapidana/ Warga Binaan Pemasyarakatan tanpa membedakan orang,tanpa melihat status
dan beratnya hukuman terpidana.
Pemberian remisi dan asimilasi terhadap Narapidana/Warga binaan pemasyarakatan
mengalami hambatan karena pembatasaan yang dilakukan Negara dengan Pemberlakuan
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012. Sehingga sebagian
Narapidana/Warga binaan pemasyarakatan yang tidak memehuhi syarat tidak mendapatkan
remisi dan asimilasi. Hal ini bersebrangan dengan sistem pemasyarakatan yang berdasarkan
Progres perubahan prilaku Narapidana/Warga binaan sebagai hasil pembinaan yang
dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan.
Bertitik tolak dari uraian diatas maka penulis menitik beratkan penelitian tentang
Pelaksanaan Pemberian Remisi dan Asimilasi di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA
Palembang. Permasalahan dalam skripsi ini adalah bagaimana syarat dan tata cara
pemberian Remisi dan Asimilasi yang diberikan kepada Narapidana/Warga Binaan
Pemasyarakatan menurut Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012 ? dan faktor-faktor
penghambat dalam proses Pelaksanaannya di Lembaga Pemasyarakatan Klas IA
Palembang ?.
Sesuai dengan ruang lingkup dan permasalahan dalam skripsi ini,penelitian yang
dilakukan merupakan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris merupakan
salah satu jenis penelitian hukum yang menganalisis dan mengkaji bekerjanya hukum di
dalam masyarakat khususnya bagi Warga Binaan Pemasyarakatan.
Kesimpulan yang diperoleh dalam skripsi ini adalah Pelaksanaan Pemberian Remisi
dan Asimilasi bagi Warga Binaan dari Priode 2018 sampai 2020 di Lembaga
Pemasyarakatan Klas IA berjalan cukup baik karena seiring berjalannya waktu Pemenuhan
syarat tambahan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012
meningkat walaupun pelaksanaannya ternyata masih ada Hambatan-hambatan diantaranya:
(1).Tidak bersedianya Narapidana/ Warga binaan bekerjasama dengan penegak hukum
untuk membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya (Justice Collaborator),
(2).Tidak bersedianya Narapidana/ Warga binaan membayar denda dan uang pengganti
sesuai dengan putusan pengadilan kepada Negara, (3).Tidak bersediannya Narapidana
Terorisme Mengikuti Program Deradikalisasi/ Pernyataan NKRI (Negara Kesatuan
Republik Indonesia) semua harus dinyatakan secara tertulis dan ditetapkan oleh instansi
Penegak Hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan, (4).Faktor
Kebudayaan masyarakat wilayah Palembang yang cenderung memiliki stigma negatif
terhadap Narapidana/Warga binaan pemasyarakatan dan memilih untuk menjahui
Narapidana/Warga binaan pemasyarakatan karena mereka berbahaya, (5). Kurangnya
dukungan Camat/Lurah dan kepala Desa memberikan surat jaminan untuk
Narapidana/Warga Binaan ber-asimilasi.
Kata Kunci : Warga Binaan Pemasyarakatan Berkarya Lapas Berprestasi
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain