Text
Tindak Pidana di Bidang Ketenagakerjaan
Tindak pidana ketenagakerjaan adalah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pekerja/buruh, pengusaha dan/ atau pihak lain di luar perusahaan yang ancaman sanksi pidananya berdasarkan kitab undang-undang hukum pidana (KHUP), Undang-undang ketenagakerjaan dan/atau undang-undang lainnya, baik dilakukan sendiri-sendiri atau bersama-sama
HK002037 | 345 ARI t | Perpustakaan Pusat Unitas (HUKUM) | Tersedia |
HK002129 | 345 ARI t | Perpustakaan Pusat Unitas (HUKUM) | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain